Fakta Hukum
Dalam kasus ini melibatkan dua pihak yaitu antara perusahaan minyak
Amerika Texaco Overseas Petroleum Co. and California Asiatic Oil Co.
dengan negara libya. Perusahaan tersebut mengadakan perjanjian kontrak
kerjasama dengan Libya dalam bidang pengeksploitasian minyak yang
dilakukan oleh perusahaan Texaco di negara Libya. Dalam kontrak itu
salah satunya terdapat “Stabilisation Clause” yaitu klausa yang pada
intinya tidak melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan yang
berkontrak. Libya tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap Texaco.
Namun pada tahun 1973-1974 Libya melanggar kontrak dengan
menasionalisasikan seluruh property, hak, asset, dan keuntungan
perusahaan Amerika.
Sesuai kontrak yang telah dibuat, apabila
terjadi sengketa antara dua pihak, maka sengketa itu akan diajukan
melalui jalur Arbitrasi, Dalam hal ini Profesor Dupuy, seorang pengacara
internasional Perancis, telah ditunjuk sebagai arbitrator. Texaco yang
merasa dirugikan atas.
nasionalisasi perusahaan tersebut meminta
pertanggungjawaban kepada Libya dengan cara restitusi (pengembalian
keadaan seperti semula) dan kompensasi (ganti rugi materiil) secara
penuh.
Masalah Hukum
Yang menjadi permasalahan dalam kasus ini adalah :
Apakah tindakan Libya dalam menasionalisasikan perusahaan Texaco sah sesuai dengan ketentuan Hukum Internasional?
Putusan
Dalam
kasus ini, arbitrase memutuskan bahwa yang dilakukan Libya tidak dapat
dibenarkan. Oleh karena itu, arbitrase mengharuskan Libya
bertanggungjawab dengan membayar gantirugi.
Analisa
Jadi ada dua hal yang berkaitan dalam kasus ini, yaitu mengenai :
Pelanggaran kontrak, dan;
nasionalisasi yang dilakukan Libya.
Kontrak
yang dibuat antara Libya dengan Texaco memuat “Stabilisation Clause”
yang berdampak dilarangnya para pihak melakukan tindakan nasionalisasi
terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Mengenai tindakan
nasionalisasi (ekspropriasi), memang merupakan suatu pelnggaran hukum,
namun dapat pula sah apabila memenuhi salah satu syarat di bawah ini :
Tidak dilaksanakannya Hak-hak pemilikan perusahaan oleh Negara pemilik perusahaan.
Unsur kepentingan umum.
Ganti rugi yang pantas.
Dalam
hal ini, unsure ke-1 bukanlah keadaan yang terjadi pada Libya karena
perusahaan itu diduduki secara aktif oleh Texaco sendiri. Unsur ke-2,
hingga sekarang belum ada kesepakatan sebatas apa standarisasi untuk
kepentingan umum itu. Maka, unsure ke-3 yaitu ganti rugi, merupakan
syarat yang dilakukan Libya apabila ingin melakukan eksproriasi. Dengan
kata lain jika ingin melakukan nasionalisasi harus membayar
kompensasi/ganti rugi berdasarkan Market Value.
Jadi, tindakan
nasionalisasi yang dilakukan oleh Libya tidak sah karena tidak disertai
dengan ganti rugi yang sah dan melanggar “Stabilisasi Clause” dalam
kontrak.