b.
Istishhab
1)
Pengertian
Istishab adalah mengambil hukum yang telah ada atau
ditetapkan pada masa lalu dan tetap di pakai hingga masa-masa selanjutnya,
sebelum ada hukum yang mengubahnya. Al asnawy menyatakan : “(Istishhab) adalah
penetapan (keberlakuan) hukum suatu perkara di suatu masa atas dasar bahwa
hukum itu telah berlaku sebelumnya, karena tidak adanya suatu hal yang
mengharuskan terjadinya perubahan (hukum tersebut)”.
Banyak ulama yang menjelaskan bahwa secara hirarki
ijtihad, istishhab termasuk dalil atau pegangan yang terakhir bagi seorang
mujtahid setelah ia tidak menemukan dalil dari al Qur’an, al Sunnah, Ijma’ atau
qiyas.
Para ulama menyebutkan banyak sekali jenis-jenis
istishhab ini, di antaranya istishhab al ‘adam al ashliy yaitu menafikan sesuatu
yang dinafikan oleh akal dan tidak ditetapkan oleh syara’ seperti wajibnya
shalat dhuhur setelah melakukan kewajiban shalat jum’at (sebagaimana dikatakan
oleh sebagian kelompok). Pendapat ini terbantahkan dengan dalil Istishhab bahwa
pada dasarnya tidak ada kewajiban shalat dhuhur bagi orang yang telah melakukan
shalat jum’at sejak masa Nabi disamping juga tidak ada dalil yang mewajibkannya
setelah turun ayal al Jumu’ah.
Di antara
jenis istishhab yang lain adalah Istishhab al umum aw al nash ila wurud
al mughayyir, yaitu memberlakukan hukum yang berdasarkan dalil umum sampai
adanya dalil yang mengkhususkannya, atau memberlakukan hukum yang berdasarkan
nash sampai adanya dalil yang menasakhnya. Contohnya, melakukan segala bentuk
kebaikan seperi peringatan mauled Nabi dengan memakai dalil umum perintah untuk
melakukan kebaikan (QS. Al Hajj: 77), Karena tidak adanya dalil yang
mengkhususkan kepada perintah melakukan kebajikan tertentu.
2)
Kedudukan Istishab
a. Menjadikan istishab sebagai hujjah dalam
menentukan hukum sesuatu peristiwa yang belum ada hukumnya baik dalm Al
–Qur’an, hadits maupun ijma’. Ulama yang termasuk kelompok ini adalah
Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyyah dan sebagian kecil ulama Hanafiyyah.
b. Menolak istishab sebagai hujjah untuk menetapkan
hukum Islam. Kelompok yang menolak istishab adalah kebanyakan ulama Hanafiyyah.
Dalil
Al quran
QS. AL
BAQARAH : 183
$ygr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
|=ÏGä.
ãNà6øn=tæ
ãP$uÅ_Á9$#
$yJx.
|=ÏGä.
n?tã
úïÏ%©!$#
`ÏB
öNà6Î=ö7s%
öNä3ª=yès9
tbqà)Gs?
ÇÊÑÌÈ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
183
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
QS. AL MAIDAH : 45
$oYö;tFx.ur öNÍkön=tã !$pkÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ ú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ cèW{$#ur ÈbèW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù X£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ
أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ
وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌۭ
ۚ
فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌۭ
لَّهُۥ ۚ
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ
هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Dan Kami telah tetapkan
terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa,
mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan
gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas)
nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah
orang-orang yang zalim.
QS. AL BAQARAH : 178
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ
وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ
وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ
فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita
dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya,
hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah
(yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang
baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan
suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa
yang sangat pedih.
QS. AL BAQARAH : 196
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬! 4 ÇÊÒÏÈ
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ …
dan sempurnakanlah
ibadah haji dan 'umrah karena Allah.
DALIL AL HADITS
Kedudukan ihtisan
مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ
Kedudukan
أَصْحَا بِيْ كَا لنُّجُوْمِ
بِأَيِّهِمْ اقْتَدَيْتُمْ اهْتَدَيْتُمْ