#

Minggu, 23 September 2012

Istishab


b. Istishhab
1) Pengertian
Istishab adalah mengambil hukum yang telah ada atau ditetapkan pada masa lalu dan tetap di pakai hingga masa-masa selanjutnya, sebelum ada hukum yang mengubahnya. Al asnawy menyatakan : “(Istishhab) adalah penetapan (keberlakuan) hukum suatu perkara di suatu masa atas dasar bahwa hukum itu telah berlaku sebelumnya, karena tidak adanya suatu hal yang mengharuskan terjadinya perubahan (hukum tersebut)”.
Banyak ulama yang menjelaskan bahwa secara hirarki ijtihad, istishhab termasuk dalil atau pegangan yang terakhir bagi seorang mujtahid setelah ia tidak menemukan dalil dari al Qur’an, al Sunnah, Ijma’ atau qiyas.
Para ulama menyebutkan banyak sekali jenis-jenis istishhab ini, di antaranya istishhab al ‘adam al ashliy yaitu menafikan sesuatu yang dinafikan oleh akal dan tidak ditetapkan oleh syara’ seperti wajibnya shalat dhuhur setelah melakukan kewajiban shalat jum’at (sebagaimana dikatakan oleh sebagian kelompok). Pendapat ini terbantahkan dengan dalil Istishhab bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban shalat dhuhur bagi orang yang telah melakukan shalat jum’at sejak masa Nabi disamping juga tidak ada dalil yang mewajibkannya setelah turun ayal al Jumu’ah.

Di antara  jenis istishhab yang lain adalah Istishhab al umum aw al nash ila wurud al mughayyir, yaitu memberlakukan hukum yang berdasarkan dalil umum sampai adanya dalil yang mengkhususkannya, atau memberlakukan hukum yang berdasarkan nash sampai adanya dalil yang menasakhnya. Contohnya, melakukan segala bentuk kebaikan seperi peringatan mauled Nabi dengan memakai dalil umum perintah untuk melakukan kebaikan (QS. Al Hajj: 77), Karena tidak adanya dalil yang mengkhususkan kepada perintah melakukan kebajikan tertentu.

2) Kedudukan Istishab
a. Menjadikan istishab sebagai hujjah dalam menentukan hukum sesuatu peristiwa yang belum ada hukumnya baik dalm Al –Qur’an, hadits maupun ijma’. Ulama yang termasuk kelompok ini adalah Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyyah dan sebagian kecil ulama Hanafiyyah.
b. Menolak istishab sebagai hujjah untuk menetapkan hukum Islam. Kelompok yang menolak istishab adalah kebanyakan ulama Hanafiyyah.



Dalil
Al quran
QS.  AL BAQARAH : 183
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ 183

183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

QS. AL MAIDAH : 45
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ šcèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù šX£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ  
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌۭ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌۭ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.






QS. AL BAQARAH : 178

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ  
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.
QS. AL BAQARAH : 196
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬! 4  ÇÊÒÏÈ  
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ
dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.

DALIL AL HADITS
Kedudukan ihtisan
مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ
Kedudukan
أَصْحَا بِيْ كَا لنُّجُوْمِ بِأَيِّهِمْ اقْتَدَيْتُمْ اهْتَدَيْتُمْ